ETIK NEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah dan berlanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, Hakim Hibrian menegaskan, “Menimbang hasil persidangan, permohonan pemohon kami nyatakan ditolak,” menandai kemenangan hukum bagi Kejati Lampung yang menegaskan posisi mereka dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) 10% PT LEB. Keputusan ini secara praktis memupus implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII, yang sebelumnya memunculkan argumen bahwa calon tersangka harus diperiksa secara materiil sebelum penetapan.
Sebelumnya, dalam sidang pra peradilan, dua saksi ahli dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi dianggap tidak sah. Alasannya, Kejati Lampung disebut tidak melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, sehingga tidak memberi kesempatan bagi Hermawan untuk memberikan klarifikasi.
Namun, Kejati Lampung menjelaskan bahwa dalam konteks KUHAP, pemeriksaan tersangka tidak diatur secara eksplisit. Pemeriksaan sebagai saksi dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka jika fakta dan bukti mendukung. Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa prosedur ini sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saksi ahli Dian Simatupang menjelaskan dalam persidangan, bahwa penetapan tersangka korupsi tidak bisa hanya berdasarkan indikasi, melainkan harus disertai laporan audit kerugian negara yang nyata, pasti, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. “Jika audit hasilnya tidak pasti, unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata Dian.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, mengkritisi kelengkapan dokumen yang diserahkan Kejati Lampung. Ia menyoroti bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 menuntut bukti yang lengkap dan sah secara hukum. “Jika bukti yang disampaikan hanya sebagian dari ratusan halaman, apakah dapat dianggap sebagai alat bukti sah? Tidak bisa,” ujarnya.
Sidang pra peradilan juga menyinggung soal fasilitas negara yang diterima PT LEB. Dalam sesi pertanyaan, penyidik bertanya apakah perusahaan mendapat fasilitas negara berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, hibah langsung, atau kontribusi APBD. Dian menjelaskan bahwa participating interest (PI) 10% bukan fasilitas negara, melainkan justru menghasilkan keuntungan bagi negara atau daerah berupa dividen. Hal ini menegaskan dugaan korupsi terkait pengelolaan PI 10% yang masih menjadi fokus penyidikan.
Keputusan hakim Muhammad Hibrian menegaskan bahwa penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi tidak melanggar prosedur hukum dan tetap berlaku, sekaligus menolak klaim-klaim yang menyatakan ketidakabsahan penetapan berdasarkan putusan MK maupun SEMA Mahkamah Agung. Dengan demikian, posisi Dirut PT LEB sebagai tersangka tetap bertahan, dan proses hukum terkait dugaan tipikor dana PI 10% tetap berjalan.
Putusan ini juga memupus peluang bagi komisaris dan direksi PT LEB untuk menghindari status tersangka, dan menegaskan bahwa Kejati Lampung memiliki dasar hukum kuat dalam menetapkan status tersangka berdasarkan bukti dan fakta lapangan. Proses penyidikan ke depan akan menfokuskan pada penentuan kerugian negara dan potensi implikasi pidana yang nyata, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar hukum nasional terkait tindak pidana korupsi.***






