ETIK NEWS – Polemik penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan SMA Siger makin bikin heboh publik. Pasalnya, hingga kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi soal keberadaan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset pemerintah tersebut.
Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud, Satria Utama, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Saat tim media mencoba menemuinya pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, Satria disebut sedang mengikuti kegiatan di Mandala.
“Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” ujar salah satu pegawai pria di ruangan aset dan keuangan Disdikbud.
Pegawai tersebut kemudian memberikan nomor WhatsApp pribadi milik Satria Utama. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi mengenai legalitas administrasi pinjam pakai tanah, gedung, dan sarana prasarana di SMP Negeri 38 serta SMP Negeri 44 Bandar Lampung itu belum juga dibalas. Pesan konfirmasi hanya centang dua, tanpa jawaban.
Yang membuat publik kian curiga adalah, dokumen BAST merupakan hal vital dalam prosedur peminjaman aset milik negara. Tanpa dokumen ini, penggunaan fasilitas pemerintah berpotensi melanggar hukum. Terlebih, menurut aturan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan telah direvisi dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap kegiatan pemanfaatan barang milik daerah wajib disertai dengan administrasi yang sah, termasuk BAST.
Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, sempat memberikan pernyataan soal pinjam pakai ini pada September 2025. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti dokumen administrasi atau minimal foto BAST yang dimaksud, ia tidak memberikan jawaban pasti. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset tersebut tidak sesuai prosedur.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH juga menegaskan pentingnya dokumen tersebut dalam aspek hukum. Dalam wawancaranya pada Sabtu, 13 September 2025, Hendri menyebut, “Pinjam pakai aset negara harus memiliki dasar administrasi yang jelas. Kalau tidak ada BAST, maka bisa berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.”
Hendri menambahkan, kedua pasal tersebut dapat berimplikasi pidana dengan ancaman penjara hingga empat tahun. Ia juga menilai, jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan di balik peminjaman aset tersebut, maka penyelidikan harus dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Kini, polemik ini tidak lagi berhenti di meja opini. Unit 3 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Lampung resmi menerima laporan dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Senin, 3 November 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan aset negara oleh pihak yang mengatasnamakan SMA Siger.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah penyelenggaraan SMA Siger yang mengklaim bergerak untuk warga pra-sejahtera ini benar-benar legal, atau justru melanggar aturan penggunaan aset negara?
Ternyata, jauh sebelum kasus ini masuk ranah hukum, sejumlah legislator Provinsi Lampung telah memberikan peringatan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, pada Juli 2025 telah menyoroti kebijakan pendirian SMA Siger yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar asas keadilan.
“Kalau memang tujuannya untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak bantu sekolah swasta yang sudah ada saja? Banyak sekolah swasta di Bandar Lampung kekurangan murid, dan banyak guru swasta yang tidak kebagian jam mengajar. Kebijakan harus berpihak secara adil, bukan asal jalan,” ujar Ade Utami, dikutip dari Axelerasi.id, Senin (14/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya izin operasional sebelum sekolah bisa menerima murid. “Jangan sampai belum punya izin tapi sudah buka pendaftaran. Sekolah swasta saja wajib punya izin dulu sebelum bisa beroperasi. Pemerintah seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar aturan.”
Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga menyoroti potensi dampak terhadap siswa. Ia mengingatkan agar Pemkot Bandar Lampung tidak main-main dengan nasib anak-anak yang bersekolah di lembaga yang belum jelas status hukumnya.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu sama saja merampas hak pendidikan mereka,” ujar Andika, dikutip dari LE News.id pada Jumat, 11 Juli 2025.
Publik kini menanti langkah nyata dari Disdikbud Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum. Akankah laporan ini benar-benar diusut tuntas, atau akan berakhir di meja birokrasi tanpa kejelasan?
Yang pasti, kasus ini membuka tabir baru soal bagaimana aset negara dikelola, dan sejauh mana transparansi diterapkan di dunia pendidikan daerah. Masyarakat berharap, aparat berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi keadilan dan integritas lembaga publik.***
