Polda Lampung Bongkar Praktik Campur Pertalite di SPBU, Dua Pelaku Diamankan

Daerah74 Dilihat

ETIK NEWS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar praktik pencampuran ilegal BBM jenis Pertalite di dua SPBU wilayah Lampung Tengah. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025), dua orang pelaku berinisial A dan MI, yang berperan sebagai sopir dan kenek truk tangki, diamankan bersama barang bukti.

Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kualitas BBM Pertalite yang tidak sesuai standar.

“Setelah penyelidikan, kami mendapati bahwa BBM yang dibongkar di SPBU Proklamator, Lampung Tengah, sebanyak 8.000 liter tidak memenuhi standar Pertamina. Densitas dan suhu tidak cocok dengan spesifikasi pengiriman,” jelas Derry.

Modus pelaku dilakukan saat perjalanan dari Depot Pertamina Panjang menuju SPBU. Di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, mereka mengurangi 6.000 liter Pertalite asli, lalu menggantinya dengan cairan putih bening menyerupai bahan bakar untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Praktik ini sudah mereka lakukan selama enam bulan, sekitar 1-2 kali setiap minggunya. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan. Tidak ada toleransi bagi pelaku manipulasi bahan bakar yang merugikan rakyat dan negara,” tegas Kombes Derry.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Polda Lampung juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal ini.***