Kejati Lampung Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Pertanyakan Status “Role Model” Penanganan PI 10%

ETIK NEWS- Suasana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang mendadak penuh tanda tanya besar usai sidang awal pra peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini ditahan di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025. Bukan hanya proses hukum yang super singkat, tetapi juga sikap Kejati Lampung yang memilih diam seribu bahasa.

Pada Jumat, 28 November 2025, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya menjawab singkat saat dimintai keterangan usai sidang.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya sambil berlalu, tanpa memberikan detail apapun mengenai status kasus maupun pernyataan “role model” yang sebelumnya dilontarkan pejabat Kejati.

Sidang pra peradilan itu sendiri berlangsung tak sampai 20 menit. Hanya pemeriksaan kelengkapan berkas, tanpa materi signifikan yang membuka duduk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum M. Hermawan, yakni Nurul dan Riki Martim, mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa kliennya disebut-sebut sebagai “role model” dalam penanganan kasus PI 10%. Keduanya tampak terkejut ketika ditanya mengenai pernyataan itu.

“Saya kaget, dan baru tahu hari ini soal berita itu. Penanganan kasus tipikor tetap harus berdasarkan ketetapan hukum. Tidak boleh ada istilah role model kalau dasarnya saja belum jelas,” kata Nurul sebelum sidang dimulai.

Riki Martim menambahkan bahwa hingga hari ini, Indonesia belum memiliki payung hukum yang secara detail mengatur mekanisme prosedural pengelolaan dana PI 10%.
“Iya benar. Belum ada itu. Regulasi spesifik tentang prosedurnya memang tidak tersedia,” ujarnya setelah sesi wawancara.

Pernyataan para penasihat hukum itu merespons pernyataan Aspidsus Armen Wijaya saat malam penetapan tersangka tiga direksi PT LEB. Saat itu, Armen menyebut bahwa penanganan kasus ini akan dijadikan role model bagi pengelolaan dana PI 10% secara nasional.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan:
Bagaimana mungkin sebuah kasus dijadikan contoh nasional sementara aturan hukumnya saja belum spesifik?
Mengapa Kejati Lampung enggan memberikan penjelasan publik terkait dasar penegakan hukumnya?
Dan apakah penetapan tersangka sudah memenuhi prinsip due process of law dan asas keadilan?

Bukan hanya bungkam, pihak Kejati Lampung meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan kesempatan klarifikasi lanjutan kepada media. Situasi ini membuat publik semakin penasaran dengan transparansi dan arah penanganan perkara yang menyangkut dana strategis tersebut.

Hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kejati Lampung masih terus dilakukan oleh redaksi.***