Kasus PT LEB Dinilai Langgar Due Process of Law, Kuasa Hukum Soroti Banyak Kejanggalan

ETIK NEWS- Kasus hukum yang menjerat PT LEB makin menyita perhatian publik setelah muncul dugaan kuat bahwa prosesnya sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, menilai langkah penyidikan yang dilakukan terhadap direksi dan komisaris PT LEB jauh dari prinsip due process of law serta tidak memenuhi standar fair trial yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

Menurut Riki, sejak awal penyelidikan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, kliennya tidak pernah diberi penjelasan jelas terkait perbuatan hukum apa yang dijadikan dasar penetapan mereka sebagai tersangka. Bahkan pada saat pemeriksaan, ketika klien meminta dasar penetapan status tersangka, penyidik justru menyampaikan bahwa penjelasan tersebut baru akan diberikan di persidangan.

“Sejak awal kami tidak pernah diperlihatkan apa dasar kuat penetapan tersangka. Tidak ada uraian perbuatan hukum, tidak ada penjelasan konkret. Ini sangat tidak lazim dalam proses pidana,” tegas Riki.

Kejanggalan semakin besar ketika hingga saat ini pihak penyidik belum mengungkap secara resmi nilai kerugian negara yang menjadi alasan penetapan tersangka. PT LEB, baik dalam status saksi maupun tersangka, tidak pernah ditunjukkan dokumen audit resmi dari BPKP. Padahal, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, audit kerugian negara menjadi landasan paling krusial untuk menentukan unsur pidana.

Riki menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara tegas mengatur bahwa seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka jika memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan telah melalui pemeriksaan calon tersangka secara layak. Semangat putusan tersebut adalah memberi ruang bagi pihak yang diperiksa untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan hukum secara adil sebelum status tersangka dijatuhkan.

Namun, menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya justru tidak menggali unsur pidana secara spesifik. Pertanyaan-pertanyaan penyidik hanya seputar tupoksi, mekanisme internal perusahaan, prosedur operasional, dan pelaksanaan RUPS. Tidak ada pendalaman terkait alur pengadaan, pengelolaan keuangan, maupun aspek-aspek yang biasanya menjadi unsur tindak pidana korupsi.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Pemeriksaan hanya menyentuh hal-hal internal perusahaan yang sifatnya administratif, bukan materi dugaan tindak pidana. Tanpa audit kerugian negara dan tanpa uraian perbuatan hukum yang jelas, bagaimana bisa seseorang langsung ditetapkan tersangka?” ujar Riki.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan terukur. Kerugian yang hanya berupa potensi, asumsi, atau perkiraan tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.

Riki menilai bahwa praktik hukum yang sedang berjalan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Menurutnya, proses yang tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip dasar pemeriksaan justru berpotensi merugikan hak-hak hukum kliennya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak PT LEB memutuskan mengajukan pra peradilan sebagai langkah untuk menguji legalitas proses penetapan tersangka dan memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan.

“Kami mengajukan pra peradilan bukan sekadar untuk menggugat prosedur, tetapi untuk mencari kebenaran materiil. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang menyangkut klien kami benar-benar objektif, adil, dan tidak menyimpang dari aturan. Harapan kami, pra peradilan nanti bisa membuka seluruh fakta dan menghadirkan kejelasan hukum yang selama ini tidak diberikan,” tutup Riki.***