ETIK NEWS — Isu dugaan manipulasi data usia oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Eka Afriana, terus menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran Forum Muda Lampung (FML) yang angkat suara dan secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.
Sekretaris Jenderal DPP FML, M Iqbal Farochi, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tindakan manipulasi data bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah masuk ranah pidana.
“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, manipulasi dilakukan secara sengaja dengan alasan menghindari gangguan mistis. Ini jelas tidak masuk akal dan justru menambah indikasi kesengajaan pelanggaran hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” ujar Iqbal tegas.
Lebih lanjut, Iqbal menyebut bahwa dugaan pemalsuan data tersebut berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan, mengingat kasus ini diduga telah terjadi sejak tahun 2008.
“Bayangkan saja, sejak 2008 digaji oleh negara dengan status yang diduga tidak sah karena melebihi batas usia PNS. Ini bukan pelanggaran kecil. Kami minta semua yang terlibat juga diseret ke meja hukum,” tambahnya.
Iqbal, yang juga tercatat sebagai mahasiswa magister di Jakarta, menyatakan akan menggalang solidaritas mahasiswa dan pemuda Lampung di ibu kota untuk ikut menyuarakan desakan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami akan konsolidasikan gerakan ini bersama kawan-kawan mahasiswa Lampung di Jakarta. Ini bukan hanya soal satu nama, tapi soal integritas sistem pemerintahan,” tegasnya.
FML, menurut Iqbal, tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilainya semakin meresahkan.
“Bandarlampung harus menjadi kota yang bersih, mengutamakan kepentingan rakyat, dan bebas dari praktik KKN. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan terus tergerus,” pungkasnya.***