ETIK NEWS– Publik kembali diguncang dengan mencuatnya dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini menyeret tiga direksi perseroda tersebut ke balik jeruji Rutan Kelas I Bandar Lampung. Namun di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, muncul tanda tanya besar: apakah kasus ini benar-benar soal korupsi, atau sekadar “eksperimen hukum” tanpa dasar regulasi yang kokoh?
Dalam konferensi pers yang digelar malam hari usai penahanan tiga direksi PT LEB, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa kasus PT LEB dijadikan *role model* pengelolaan dana PI 10%. Ia menyebut, tujuan dari penanganan kasus ini adalah agar ke depan pengelolaan dana tersebut bisa maksimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Namun, pernyataan tersebut justru memantik perdebatan baru. Politikus senior yang pernah berkiprah di PDI Perjuangan, Ferdi Gunsan, menilai pernyataan “*role model*” itu menyesatkan dan tidak memiliki dasar transparansi hukum yang kuat. “Kalau mau jadi role model, harus jelas dulu dasar hukumnya. Jangan sampai yang terjadi justru mencari-cari kesalahan di tengah kekosongan aturan,” ujar Ferdi dengan nada tajam.
Ferdi menilai, hingga kini Kejati Lampung belum pernah secara terbuka menjelaskan pasal atau regulasi yang dilanggar dalam pengelolaan dana PI 10% oleh PT LEB. Satu-satunya informasi yang disampaikan ke publik hanyalah angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp200 miliar. Tanpa kejelasan regulasi yang dilanggar, penegakan hukum dalam kasus ini justru dinilai seperti “membangun rumah di atas pasir”—rapuh dan berpotensi menimbulkan preseden hukum berbahaya di kemudian hari.
Sumber hukum yang mengatur pengelolaan dana PI 10% sejatinya belum terdefinisi secara rinci. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, aturan yang ada hanya menyebut soal penawaran PI 10% oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak ada penjelasan lanjutan tentang bagaimana dana itu seharusnya dikelola, dialokasikan, atau dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang hanya mengatur tata cara penawaran PI 10% tanpa menyentuh aspek teknis pengelolaan keuangan di tingkat BUMD atau perseroda. Bahkan, hingga kini, belum ditemukan satu pun peraturan gubernur (Pergub) maupun peraturan daerah (Perda) di Provinsi Lampung yang secara spesifik mengatur mekanisme pengelolaan dana PI 10% di perusahaan daerah seperti PT LEB atau PT LJU.
Kekosongan regulasi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan pengamat dan praktisi hukum. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan PI 10%, lalu berdasarkan aturan apa Kejati Lampung menetapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut? Apakah dasar tuduhan itu bersifat administratif, atau murni tafsir hukum dari aparat penegak hukum semata?
Ferdi Gunsan bahkan menyebut bahwa langkah Kejati Lampung bisa jadi merupakan bentuk “eksperimen hukum”. Menurutnya, penegakan hukum tanpa regulasi yang jelas sama saja dengan menjadikan pihak yang diperiksa sebagai “kelinci percobaan”. “Kalau sekarang direksi PT LEB jadi tersangka hanya karena tafsir sempit tentang pengelolaan dana, maka besok siapa pun bisa bernasib sama ketika aturan hukumnya masih kabur,” tegasnya.
Pandangan serupa juga datang dari sejumlah akademisi dan praktisi hukum di Lampung. Mereka menilai, ketidakjelasan kerangka hukum justru membuat kasus ini sarat nuansa politis. Beberapa pihak menduga ada kepentingan tertentu yang ingin menjadikan PT LEB sebagai *pilot project* atau kasus percontohan untuk membentuk regulasi baru tentang pengelolaan PI 10%.
Jika benar demikian, maka kasus ini menimbulkan dilema serius: apakah pantas tiga direksi PT LEB dijadikan tersangka dan terancam menjadi terpidana dalam proses hukum yang belum memiliki pijakan regulasi yang kuat? Ataukah justru ini merupakan sinyal bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera menyusun peraturan yang komprehensif, agar dana PI 10% tidak lagi dikelola di “wilayah abu-abu” hukum?
Kejati Lampung hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal dasar hukum spesifik yang digunakan dalam menjerat tiga direksi PT LEB. Publik pun menunggu kejelasan, bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga arah penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kasus PT LEB kini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian integritas penegakan keadilan di negeri ini. Apakah benar kasus ini murni untuk menegakkan hukum dan melindungi aset daerah, atau justru sekadar panggung “eksperimen hukum” untuk menguji batasan regulasi yang belum ada? Waktu akan menjawab, namun satu hal pasti: publik tidak ingin lagi melihat keadilan menjadi korban dalam kekosongan hukum.***











