ETIK NEWS – Kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah, khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang, menjadi sorotan serius. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendatangi Kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan keprihatinan tersebut, Rabu (4/6/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan kesiapan Pemprov Lampung untuk mengambil langkah tegas. Ia menyampaikan bahwa kerusakan jalan ini salah satunya disebabkan banyaknya truk batubara yang beroperasi melebihi kapasitas dan dimensi yang diperbolehkan (ODOL).
“Jalur Lintas Tengah yang baru saja diperbaiki kini rusak lagi. Truk batubara ODOL menjadi penyebab utama, terutama di malam hari saat mereka ramai melintas,” ujar Gubernur Mirzani.
Gubernur juga menyoroti keterbatasan anggaran perbaikan dari pemerintah pusat, sehingga peran daerah dan regulasi yang tegas sangat dibutuhkan.
Sebagai solusi konkret, Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur strategis demi menjaga kelestarian infrastruktur jalan.
“Pergub ini akan melarang truk pengangkut batubara yang melebihi kapasitas untuk melintas di jalur utama. Ini langkah penting agar jalan tetap layak dan aman bagi semua pengguna,” tegas Gubernur.
Selain itu, Gubernur mengimbau para pelaku usaha tambang batubara untuk bertanggung jawab dan peduli terhadap dampak aktivitas mereka pada infrastruktur publik.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang penguatan kolaborasi antara Pemprov Lampung dengan UPT Kementerian PUPR, termasuk instansi terkait seperti BBWS Mesuji Sekampung dan BPJN Lampung. Sinergi antar lembaga ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur berkelanjutan di wilayah Lampung.
Pimpinan UPT menyambut baik langkah koordinasi ini dan berharap dukungan penuh dari Pemprov Lampung agar berbagai program strategis dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***