Tiga Narapidana Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penipuan dan Pemerasan di Lampung

Daerah165 Dilihat

ETIK NEWS– Tiga narapidana di Lampung kembali terjerat kasus hukum setelah terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga mencapai Rp150 juta. Ketiga narapidana tersebut, yang berinisial A, E, dan F, ditangkap bersama seorang wanita berinisial MA, yang diketahui merupakan istri salah satu pelaku.

Penangkapan ini dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, di bawah pimpinan Kombes Pol Derry Agung Wijaya, yang mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menjalani hukuman namun masih melakukan aksi kejahatan dari dalam penjara. “Tiga pelaku ini adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman, sementara satu lainnya adalah istri dari salah satu napi,” ungkap Derry dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025).

Modus Operandi Pemerasan

Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka A berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mendapatkan kepercayaan korban. Tersangka E bertugas untuk mengedit foto dan video sensitif yang berhasil didapatkan dari korban. Tersangka F menerima dan menyimpan barang hasil kejahatan, sementara MA, istri dari salah satu napi, berperan sebagai kurir yang mengurus pengambilan uang hasil pemerasan melalui rekening-rekening berbeda.

Kasus ini bermula setelah pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berinteraksi, para pelaku berhasil memperoleh konten pribadi korban yang bersifat sensitif dan mengancam untuk menyebarluaskannya jika korban tidak membayar uang tebusan.

“Korban akhirnya mentransfer uang total Rp150 juta secara bertahap. Pemerasan ini sudah dilakukan dua kali,” jelas Kombes Derry.

Pengembangan Kasus

Kombes Derry menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut dan pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan siber ini.

“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya yang terlibat,” tegas Kombes Derry.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, mengingat risiko penipuan dan pemerasan yang dapat terjadi.***