ETIK NEWS— Kepolisian Daerah Polda Lampung, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, berhasil mengungkap jaringan penipuan yang dilakukan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan keamanan sistem pemasyarakatan.
Dalam pengungkapan ini, tiga narapidana berinisial A, E, dan F, serta seorang pelaku eksternal berinisial MA, diamankan atas dugaan terlibat dalam praktik penipuan yang memanfaatkan media sosial untuk menipu korbannya. Seorang perempuan menjadi korban dalam kasus ini, yang mengalami kerugian hingga Rp 150 juta akibat ancaman penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku.
Kombespol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari berpura-pura sebagai anggota polisi hingga bertindak sebagai kurir untuk mengumpulkan uang dari korban. Ia menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan digital yang memanfaatkan fasilitas komunikasi ilegal di dalam Rutan,” jelas Kombespol Dery dalam konferensi persnya.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas Rutan Kotabumi yang langsung merespons informasi dari pihak kepolisian dan melakukan penggeledahan internal. Hasilnya, alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku berhasil diamankan, dan para tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa hambatan.
“Rutan Kotabumi telah menjalankan prosedur pengawasan dan keamanan sesuai standar. Kami juga rutin melakukan razia sebagai bentuk pencegahan,” ujar Jalu.
Budi Setyo Prabowo, Karutan Kotabumi, yang didampingi oleh Kepala Keamanan Rutan (KPR) Try Ghali, menjelaskan bahwa upaya pencegahan terus ditingkatkan, termasuk pemantauan intensif terhadap penggunaan alat komunikasi dan penguatan sistem pengamanan. Budi juga menegaskan bahwa para pelaku telah dipindahkan dan diisolasi dari narapidana lainnya.
“Kasus ini menjadi pengingat, tentang pentingnya pengawasan komunikasi, dan perlunya kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum dan petugas Rutan Kotabumi. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penipuan digital, pelanggaran UU ITE, dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.***